Awal 2025 dibuka dengan sinyal yang tidak nyaman bagi fiskal Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai penurunan tajam kinerja pajak pada Januari 2025 menjadi alarm serius yang bisa merembet ke defisit APBN, utang pemerintah, hingga kepercayaan pasar. Dalam perhitungannya, penerimaan pajak yang anjlok 41,8 persen secara tahunan itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan gejala tekanan yang dapat memperlebar beban negara dalam beberapa bulan ke depan.
Ancaman Defisit dan Lonjakan Utang
Bhima memperkirakan, bila tren tersebut tidak segera dibenahi, defisit APBN berisiko menembus batas 3 persen. Kondisi itu, menurut dia, hampir pasti mendorong kebutuhan pembiayaan baru yang lebih besar. Pada akhir 2025, utang pemerintah diproyeksikan bisa menyentuh Rp10.000 triliun, atau naik 43,5 persen hanya dalam tempo satu tahun. Selain menambah beban pokok, lonjakan itu juga akan mengerek biaya bunga utang yang pada akhirnya menyempitkan ruang belanja pemerintah.
Coretax Disorot, Kepercayaan Pasar Terancam
Bhima juga menyoroti masalah implementasi sistem digitalisasi perpajakan Coretax yang disebut ikut memicu ketidakstabilan fiskal. Menurutnya, gangguan pada sistem pajak bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kemampuan pemerintah menjaga disiplin anggaran. Dalam situasi seperti ini, surat utang negara ikut berada di bawah sorotan karena evaluasi pasar berpotensi mengarah pada penurunan peringkat apabila kepercayaan terus terkikis.
“Rapor Merah” untuk Kementerian Keuangan
Di tengah tekanan itu, Bhima menyebut kinerja keuangan pada awal tahun ini sebagai “rapor merah” bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran di bawahnya. Ia menilai Sri Mulyani, Wakil Menteri, hingga Dirjen Pajak tidak menunjukkan kesiapan yang memadai dalam menjaga disiplin fiskal dan tidak memiliki langkah yang jelas untuk merespons masalah pajak. Bhima juga mengkritik sikap yang dianggap terlalu hati-hati dalam melakukan perubahan, sementara implementasi Coretax justru dinilai merusak sistem perpajakan yang sebelumnya sudah berjalan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
