Pengurus RW THR Diperiksa Polisi: Penyalahgunaan Wewenang?

Date:

Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW telah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial tiga hari yang lalu oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat tersebut, RW meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street”.

Meskipun demikian, setelah pemeriksaan oleh Kepolisian, RW mengakui tidak ada patokan besaran THR yang diminta dalam surat tersebut. Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengatakan bahwa edaran serupa telah dikeluarkan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Kini, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW bersangkutan dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa dan menindaklanjuti hal tersebut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Cara Menanam dan Budidaya Pohon Matoa untuk Lomba Tanam Kemenag

Hari Bumi diperingati setiap tanggal 22 April sebagai momen...

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UKI Terungkap

Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko,...

Kasus Pembakaran Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban...

Mengenal Pohon Matoa: Ciri Khas, Habitat, dan Manfaatnya

Pohon matoa, tanaman tropis khas Papua, penuh dengan nilai...