Pengurus RW THR Diperiksa Polisi: Penyalahgunaan Wewenang?

Date:

Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW telah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial tiga hari yang lalu oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat tersebut, RW meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street”.

Meskipun demikian, setelah pemeriksaan oleh Kepolisian, RW mengakui tidak ada patokan besaran THR yang diminta dalam surat tersebut. Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengatakan bahwa edaran serupa telah dikeluarkan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Kini, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW bersangkutan dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa dan menindaklanjuti hal tersebut.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

IKAPPI Minta Zulhas Ajak Pedagang Pasar Bahas Minyakita

Sekretaris Jenderal IKAPPI Dorong Libatkan Pedagang dalam Pembahasan Kebijakan...

Operasi penindakan judi online internasional oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Kerahkan Satuan Brimob untuk Amankan Operasi...

Trump Tolak Nonton Piala Dunia 2026 Gara-gara Mahal?

Trump Kritik Harga Tiket Piala Dunia 2026 Dalam wawancaranya dengan...

Kriminal Haerul Saleh dan Sopir Taksi Bekasi Timur: Berita Terbaru

Peristiwa Terkait Keamanan di Jakarta Pada Jumat Jakarta (ANTARA) -...