Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW telah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial tiga hari yang lalu oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat tersebut, RW meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street”.
Meskipun demikian, setelah pemeriksaan oleh Kepolisian, RW mengakui tidak ada patokan besaran THR yang diminta dalam surat tersebut. Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengatakan bahwa edaran serupa telah dikeluarkan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Kini, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW bersangkutan dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa dan menindaklanjuti hal tersebut.