Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi mereka yang merintangi penyidikan dalam kasus korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang praperadilan ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menilai penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Bersamaan dengan itu, sidang dakwaan juga akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku juga sudah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa praperadilan terkait perintangan penyidikan juga akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur untuk melobi anggota KPU dalam kasus tersebut.