DPR Draf RUU TNI: Perbedaan yang Ditolak dan Dibahas

Date:

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah pertemuan dengan wartawan sebagai respons terhadap informasi yang tersebar luas di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR sangat memperhatikan reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan telah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan secara detail substansi dari RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco mengungkapkan bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat hukum dan disiplin di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi fokus utama pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengenai penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...