Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar pada tahun 2021. Dalam penyelidikan ini, Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Kasus ini berasal dari pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp958 miliar.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ada pengondisian antara pejabat di Kominfo/Komdigi dengan sebuah perusahaan swasta yang mengakibatkan perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak yang cukup besar. Selain itu, pada tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama juga memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak yang signifikan. Namun demikian, terdapat kekurangan dalam persyaratan tertentu seperti kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyebabkan serangan ransomware pada Juni 2024 dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Dalam hal ini, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah diberikan perintah untuk menyelidiki lebih lanjut perkara dugaan korupsi ini. Hal ini merupakan langkah untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, perlunya penerapan prosedur yang jelas dan ketat dalam hal pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan data nasional untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.