Pengadilan Militer Memutuskan Vonis Terdakwa Penembak Bos Rental

Date:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan vonis untuk terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa, 25 Maret. Sidang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan. Majelis hakim saat ini sedang bersidang untuk menyusun putusan. Terdakwa meminta vonis bebas dengan alasan tidak bersalah, sementara Oditur Militer meminta untuk menolak nota pembelaan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa lainnya dituntut pidana empat tahun penjara. Pengadilan Militer juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban. Vonis akan dibacakan dalam waktu dekat.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

IKAPPI Minta Zulhas Ajak Pedagang Pasar Bahas Minyakita

Sekretaris Jenderal IKAPPI Dorong Libatkan Pedagang dalam Pembahasan Kebijakan...

Operasi penindakan judi online internasional oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Kerahkan Satuan Brimob untuk Amankan Operasi...

Trump Tolak Nonton Piala Dunia 2026 Gara-gara Mahal?

Trump Kritik Harga Tiket Piala Dunia 2026 Dalam wawancaranya dengan...

Kriminal Haerul Saleh dan Sopir Taksi Bekasi Timur: Berita Terbaru

Peristiwa Terkait Keamanan di Jakarta Pada Jumat Jakarta (ANTARA) -...