Pengadilan Militer Memutuskan Vonis Terdakwa Penembak Bos Rental

Date:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan vonis untuk terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa, 25 Maret. Sidang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan. Majelis hakim saat ini sedang bersidang untuk menyusun putusan. Terdakwa meminta vonis bebas dengan alasan tidak bersalah, sementara Oditur Militer meminta untuk menolak nota pembelaan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa lainnya dituntut pidana empat tahun penjara. Pengadilan Militer juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban. Vonis akan dibacakan dalam waktu dekat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Analisis RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Musrenbang Pangandaran

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Pangandaran diadakan pada...

Cara Menanam dan Budidaya Pohon Matoa untuk Lomba Tanam Kemenag

Hari Bumi diperingati setiap tanggal 22 April sebagai momen...

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UKI Terungkap

Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko,...

Kasus Pembakaran Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban...