Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan vonis untuk terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa, 25 Maret. Sidang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan. Majelis hakim saat ini sedang bersidang untuk menyusun putusan. Terdakwa meminta vonis bebas dengan alasan tidak bersalah, sementara Oditur Militer meminta untuk menolak nota pembelaan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa lainnya dituntut pidana empat tahun penjara. Pengadilan Militer juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban. Vonis akan dibacakan dalam waktu dekat.
Pengadilan Militer Memutuskan Vonis Terdakwa Penembak Bos Rental
Date: