Menyelesaikan Perselisihan Korban Investasi Bodong dengan Restorative Justice

Date:

Para korban investasi koin kripto bodong EDCCash menyerukan penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif agar kerugian yang mereka alami dapat segera dipulihkan. Perwakilan korban dari paguyuban Mitra Bahagia Bersama telah meminta bantuan dari Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan masalah ini. Kuasa hukum korban, Siti Mylanie Lubis, menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini tiba-tiba mengajukan surat damai kepada paguyuban yang mewakili korban. Mereka menawarkan untuk menyerahkan semua aset yang dimiliki dan berdamai dengan korban. Para korban setuju untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan fokus pada pemulihan kerugian. Namun, selama proses tersebut, terdapat beberapa hambatan yang membuat penyidik berubah sikap terhadap korban. Mylanie mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik dan jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut, untuk memastikan keadilan bagi para korban. Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk menindaklanjuti permintaan korban dari Net89 dan EDCCash dengan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Cara Menanam dan Budidaya Pohon Matoa untuk Lomba Tanam Kemenag

Hari Bumi diperingati setiap tanggal 22 April sebagai momen...

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UKI Terungkap

Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko,...

Kasus Pembakaran Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban...

Mengenal Pohon Matoa: Ciri Khas, Habitat, dan Manfaatnya

Pohon matoa, tanaman tropis khas Papua, penuh dengan nilai...