Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental

Date:

Pada sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menolak permohonan restitusi kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil. Permohonan tersebut hanya dibebankan kepada tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Meskipun ada upaya untuk mengajukan restitusi kepada keluarga korban, namun majelis hakim menilai bahwa nilai restitusi tidak tepat karena tidak sesuai dengan kasus yang berlangsung. Dengan demikian, tuntutan oditur militer sebelumnya memberikan pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Oditur militer menuntut agar ketiga terdakwa membayar ganti rugi kepada keluarga korban, namun hakim menolaknya karena pertimbangan yang sudah disebutkan sebelumnya. Artinya, kasus ini akan mengalami proses hukum lebih lanjut tanpa adanya kewajiban pembayaran restitusi yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Prediksi Kemarau 2025 BMKG: Potensi Risiko

Musim kemarau telah lama dikenal sebagai periode dengan udara...

Operasi Penindakan Kriminal: 315,7 Kg Narkotika Dimusnahkan

Pada Selasa (29/4) di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan...

Penipuan SP3 di Polsek: Korban Laporkan Ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan...

Mengenal Laron: Serangga Musim Hujan

Laron, atau serangga bersayap, sering muncul saat musim hujan...