Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental

Date:

Pada sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menolak permohonan restitusi kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil. Permohonan tersebut hanya dibebankan kepada tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Meskipun ada upaya untuk mengajukan restitusi kepada keluarga korban, namun majelis hakim menilai bahwa nilai restitusi tidak tepat karena tidak sesuai dengan kasus yang berlangsung. Dengan demikian, tuntutan oditur militer sebelumnya memberikan pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Oditur militer menuntut agar ketiga terdakwa membayar ganti rugi kepada keluarga korban, namun hakim menolaknya karena pertimbangan yang sudah disebutkan sebelumnya. Artinya, kasus ini akan mengalami proses hukum lebih lanjut tanpa adanya kewajiban pembayaran restitusi yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Huawei Rilis Tablet Mini Premium ke Indonesia – Bobot 260 Gram

Huawei Segera Rilis Tablet Huawei MatePad Mini di Indonesia Huawei...

Prabowo Bantah Terima Keuntungan dari Program MBG

BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG Menteri...

Penangkaran Rusa Timor Mendukung Masa Depan Keanekaragaman Hayati

Penangkaran Rusa Timor mempertegas visi pelestarian Megamendung.