Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental mobil divonis seumur hidup, sedangkan terdakwa ketiga divonis empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Putusan tersebut sesuai harapan keluarga korban, yang mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer. Mereka juga menghormati keputusan terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan vonis kepada pelaku penembakan ayah dari dua anak bos rental Mobil, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Hal ini diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 480 ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, kasus penembakan tersebut telah selesai di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, memberikan keadilan kepada keluarga korban sekaligus menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pelaku.