Anak Bos Rental Akui Vonis Penembak Ayahnya

Date:

Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental mobil divonis seumur hidup, sedangkan terdakwa ketiga divonis empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Putusan tersebut sesuai harapan keluarga korban, yang mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer. Mereka juga menghormati keputusan terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan vonis kepada pelaku penembakan ayah dari dua anak bos rental Mobil, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Hal ini diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 480 ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, kasus penembakan tersebut telah selesai di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, memberikan keadilan kepada keluarga korban sekaligus menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pelaku.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Bareskrim Mengamankan Bripka Dedy: Berita Terbaru Hari Ini

Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur...

Ringkasan Penangkapan Pelaku Jambret Kalung Emas di Jakbar

Polisi Berhasil Meringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas...

ASUS ROG Edition 20: Rayakan 20 Tahun dengan Edisi Terbaru

ASUS ROG Merayakan 20 Tahun Kehadiran dengan Peluncuran Edisi...

Penyelesaian KAI Terhadap Masalah Konektivitas Jelang Jalur Aceh-Lampung

KAI Diminta Fokus Perbaiki Konektivitas Terbelakang Sebelum Bangun Jalur...