Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan pentingnya restitusi sebagai hak korban yang harus ditangani dengan serius. Meskipun keluarga korban telah menerima santunan sejumlah Rp100 juta dan Rp35 juta, restitusi tetap menjadi bagian penting dalam menegakkan keadilan.
Selain itu, dalam situs pembacaan vonis, hakim militer berpendapat bahwa ketiga terdakwa tidak akan mampu membayar restitusi yang diajukan LPSK secara finansial. Sri mengklaim bahwa perhitungan nilai restitusi seharusnya menjadi perhatian utama hakim militer, tanpa harus memasukkan masalah finansial terdakwa dalam pertimbangannya. Lebih lanjut, Sri menyebutkan bahwa penderitaan korban seringkali tidak dipertimbangkan, dengan fokus utama pada hukuman badan dan denda yang tinggi.
Agar restitusi dapat dipertimbangkan secara adil, LPSK akan bekerja sama dengan oditur militer dalam menentukan nominal restitusi yang sesuai. Harapan LPSK adalah agar oditur militer ikut memasukkan restitusi dalam proses banding. Meskipun Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi pada sidang pembacaan vonis terbaru. Semua proses ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan membuat pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.