Sebuah kasus pencurian yang melibatkan asisten rumah tangga terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan langsung menyita perhatian warga. Seorang perempuan berinisial WKS (31) ditangkap polisi setelah diduga mengambil uang tunai Rp35 juta serta uang dolar senilai Rp18 juta milik majikannya, R (45). Peristiwa ini bermula ketika WKS bekerja khusus selama masa libur Lebaran sebelum akhirnya diamankan di Mall Season City pada Rabu (2/4) malam.
Kerugian Besar, Korban Pilih Jalan Damai
Meski mengalami kerugian yang tidak sedikit, R memilih tidak membawa perkara ini ke jalur panjang. Ia disebut merasa iba kepada WKS yang merupakan janda dengan dua anak, sehingga mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif. Sikap korban ini membuat kasus tersebut tidak semata-mata berakhir pada penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan di tengah persoalan pidana.
Polisi Ingatkan Warga Lebih Selektif
Kepolisian menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat mencari dan mempekerjakan asisten rumah tangga. Proses seleksi diminta dilakukan secara teliti, termasuk memastikan identitas dan keabsahan calon pekerja secara hukum sebelum mulai bekerja. Polisi juga mengimbau agar warga tidak asal mencari ART lewat aplikasi media sosial tanpa mengecek langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga.
Langkah Pencegahan Jadi Sorotan
Imbauan itu muncul karena praktik perekrutan yang terburu-buru kerap membuka celah terjadinya penyalahgunaan kepercayaan. Dalam kasus WKS, kepercayaan yang diberikan saat masa kerja singkat justru berujung pada hilangnya uang dalam jumlah besar. Kepolisian berharap masyarakat tidak mengabaikan prosedur dasar hanya demi kepraktisan, sebab kelalaian kecil bisa berujung pada kerugian yang jauh lebih besar.
Source link
