Sebuah kejadian mencuri uang oleh seorang asisten rumah tangga di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah terjadi. Wanita berinisial WKS (31) ditangkap oleh Kepolisian setelah mencuri uang tunai senilai Rp35 juta dan sejumlah uang dolar senilai Rp18 juta milik majikannya yang bernama R (45). WKS bekerja khusus selama libur Lebaran untuk korban sebelum ditangkap di Mall Season City pada Rabu (2/4) malam. Meski demikian, korban merasa iba dan memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur keadilan restoratif karena para pelaku adalah seorang janda dengan dua anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih asisten rumah tangga, menjalani proses seleksi yang teliti, dan memastikan keabsahan secara hukum sebelum mempekerjakan ART. Selain itu, tidak disarankan untuk mencari ART melalui aplikasi media sosial tanpa datang langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga. Semua ini sebagai upaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang.