Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu sekitar pukul 04.30 pagi. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyebutkan bahwa penangkapan terjadi setelah tim patroli melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrok. Dalam pemeriksaan diketahui ketiga pelaku memiliki tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang telah dibakar. Ketiga pemuda, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang ikut terlibat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya polisi untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aksi tawuran serta kejahatan jalanan lainnya.
Penangkapan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam dalam Tawuran Jakpus
Date: