Jakarta Pusat kembali diguncang aksi tawuran dini hari yang melibatkan pemuda bersenjata tajam. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB setelah mendapati sekelompok pemuda tengah bentrok di lokasi.
Patroli Temukan Tawuran Saat Melintas
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan penangkapan berawal ketika tim patroli melintasi kawasan tersebut dan melihat kerumunan pemuda yang sedang terlibat aksi saling serang. Situasi yang semula tampak sebagai keributan biasa itu ternyata menyimpan ancaman lebih serius karena sejumlah pelaku membawa senjata tajam.
Dalam pemeriksaan di tempat, polisi menemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, serta satu petasan yang sudah dibakar. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa para pelaku memang datang dengan persiapan untuk terlibat dalam tawuran, bukan sekadar berada di lokasi secara kebetulan.
Tiga Pemuda Diamankan, Polisi Telusuri Peran Lain
Tiga pemuda berinisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang ikut memicu bentrokan tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah tawuran itu merupakan aksi spontan atau bagian dari pertemuan antar kelompok yang sudah direncanakan sebelumnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan kriminal jalanan yang meresahkan warga tidak akan diberi ruang. Menurutnya, aparat akan terus menindak tegas aksi tawuran dan kejahatan jalanan lain yang mengganggu ketertiban umum.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat, terutama pada jam-jam rawan ketika aksi tawuran kerap muncul dan membahayakan warga sekitar.
Source link
