Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah kandung, EH (52), terhadap dua anaknya, ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Pelaku mengancam korban untuk bersetubuh dan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu sebagai imbalan. Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan mereka.