Seorang oknum anggota Kepolisian berinsial S dengan pangkat Aiptu ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak yang dirugikan juga telah melakukan mediasi dan menyetujui untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dengan membuat surat pernyataan.
Polres Tangerang Selatan memberikan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik itu secara kode etik maupun disiplin. Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan pada Selasa (8/4). Aiptu S melakukan interaksi dengan korban atau penjual kopi berinisial J di sebuah warung kopi.
Dhady juga meminta maaf dan menyesalkan perilaku anggotanya yang telah mencederai dan merugikan masyarakat. Hal ini dijadikan sebagai evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerja mereka ke depan. Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24 menampilkan suami dari dugaan korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk. Dalam video tersebut terdengar suara yang menyatakan bahwa oknum tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari suami yang merekam video tersebut.