Polisi telah berhasil menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, status dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan kemudian tersangka. Penangkapan dilakukan pada tanggal 8 April 2025 diikuti dengan penahanan langsung.
Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur mendapat berita viral di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan pada Jumat (21/3). Dasar penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang muncul karena postingan viral seorang Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan majikannya.
Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka dari November 2024 hingga Maret 2025. Namun, tersangka tidak puas dengan pekerjaan korban dan sering melakukan penganiayaan baik secara fisik maupun verbal. Korban mengalami perlakuan kekerasan seperti dipukul, diijambak, ditendang, dan bahkan dipotong rambutnya secara sembarangan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologis korban, dan hasil pemeriksaan psikiater korban. Perbuatan tersangka secara tegas melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana untuk tindakan ini adalah penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.