Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur akan menyelenggarakan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan ahli pidana dilakukan setelah hasil autopsi keluar guna memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah pidana. Pemeriksaan ahli pidana akan menggabungkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga petunjuk yang ada untuk menentukan status kasus tersebut. Kasus ini akan dianggap sebagai kasus pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti. Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar gelar perkara eksternal bersama Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan memihak siapapun dan bersikap transparan terhadap publik. Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus kematian Kenzha masih dilakukan secara ilmiah untuk mengetahui kronologi dan penyebab pasti kematian.
Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kematian Mahasiswa UKI
Date: