Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kematian Mahasiswa UKI

Date:

Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur akan menyelenggarakan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan ahli pidana dilakukan setelah hasil autopsi keluar guna memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah pidana. Pemeriksaan ahli pidana akan menggabungkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga petunjuk yang ada untuk menentukan status kasus tersebut. Kasus ini akan dianggap sebagai kasus pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti. Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar gelar perkara eksternal bersama Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan memihak siapapun dan bersikap transparan terhadap publik. Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus kematian Kenzha masih dilakukan secara ilmiah untuk mengetahui kronologi dan penyebab pasti kematian.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Negosiasi Tarif Trump-Prabowo: Titik Temu dalam Perdebatan

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia telah melakukan...

Prabowo Acknowledges Tough Talks with Trump Resulting in Agreement

President Prabowo Subianto recently shared details about his direct...

Mobil Listrik: China Menjadi Kekuatan di Pasar Global

Penjualan mobil listrik global mengalami peningkatan signifikan pada bulan...

Dugaan Kompolnas Terkait Kasus Oplosan Beras Premium: Fakta Terbaru

Mohammad Choirul Anam, seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),...