Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kematian Mahasiswa UKI

Date:

Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur akan menyelenggarakan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan ahli pidana dilakukan setelah hasil autopsi keluar guna memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah pidana. Pemeriksaan ahli pidana akan menggabungkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga petunjuk yang ada untuk menentukan status kasus tersebut. Kasus ini akan dianggap sebagai kasus pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti. Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar gelar perkara eksternal bersama Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan memihak siapapun dan bersikap transparan terhadap publik. Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus kematian Kenzha masih dilakukan secara ilmiah untuk mengetahui kronologi dan penyebab pasti kematian.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...