Tersangka Penganiaya Satpam RS Bekasi: Kasus Terbaru 2021

Date:

Bekasi — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang satpam rumah sakit di Bekasi Barat memunculkan sorotan baru soal emosi sesaat yang berujung pidana. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka setelah insiden yang terjadi pada Sabtu (29/3) itu membuat korban, satpam berusia 39 tahun, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

AFET Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dengan dasar Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan status itu, penyidik kini memperdalam rangkaian kejadian yang bermula dari teguran sederhana di area rumah sakit.

Menurut keterangan kepolisian, AFET datang bersama ibunya untuk menjenguk keluarga di rumah sakit. Saat memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), ia mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing yang menimbulkan suara bising. Kondisi itu memicu teguran dari korban, S, yang juga meminta agar kendaraan diparkir dengan benar karena jalur ambulans tidak boleh terhalang.

Teguran di IGD Berujung Kericuhan

Bukannya meredam situasi, AFET justru disebut bereaksi agresif. Ia mendorong dan menarik korban hingga ke ruang medis. Dalam situasi yang kian panas, AFET bahkan sempat membuka sandalnya seolah siap berkelahi. Insiden tersebut membuat korban kehilangan kesadaran, kejang-kejang, lalu harus dirawat di IGD selama tujuh hari.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pelapor, istri korban, serta petugas keamanan dan kebersihan yang berada di lokasi saat kejadian. Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengurai kronologi, mulai dari teguran awal hingga tindakan yang diduga menyebabkan luka berat pada korban.

Korban Masih Pulih, Penyidikan Berlanjut

Hingga kini, korban masih dalam masa pemulihan usai insiden tersebut. Kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya disiplin di area rumah sakit, terutama di jalur darurat yang harus steril dari hambatan. Di sisi lain, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan peristiwa itu ditangani secara adil.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...