Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berusia 39 tahun di sebuah rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Peristiwa tersebut bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara bising ditegur oleh korban S. Selain itu, korban juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya dengan lebih baik karena mengganggu jalan Ambulans.
Tak terima dengan teguran tersebut, AFET mulai bertindak agresif dengan mendorong dan menarik korban hingga ke ruang medis. Bahkan, AFET sempat bersiap untuk berkelahi dengan membuka sandalnya. Akibatnya, korban mengalami kehilangan kesadaran, kejang-kejang, dan harus dirawat di IGD selama tujuh hari.
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang saksi termasuk pelapor, istri korban, serta petugas keamanan dan kebersihan. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan dari insiden tersebut. Semua pihak berharap agar kejadian ini dapat diungkap dengan adil dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah.