Bekasi — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang satpam rumah sakit di Bekasi Barat memunculkan sorotan baru soal emosi sesaat yang berujung pidana. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka setelah insiden yang terjadi pada Sabtu (29/3) itu membuat korban, satpam berusia 39 tahun, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
AFET Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dengan dasar Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan status itu, penyidik kini memperdalam rangkaian kejadian yang bermula dari teguran sederhana di area rumah sakit.
Menurut keterangan kepolisian, AFET datang bersama ibunya untuk menjenguk keluarga di rumah sakit. Saat memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), ia mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing yang menimbulkan suara bising. Kondisi itu memicu teguran dari korban, S, yang juga meminta agar kendaraan diparkir dengan benar karena jalur ambulans tidak boleh terhalang.
Teguran di IGD Berujung Kericuhan
Bukannya meredam situasi, AFET justru disebut bereaksi agresif. Ia mendorong dan menarik korban hingga ke ruang medis. Dalam situasi yang kian panas, AFET bahkan sempat membuka sandalnya seolah siap berkelahi. Insiden tersebut membuat korban kehilangan kesadaran, kejang-kejang, lalu harus dirawat di IGD selama tujuh hari.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pelapor, istri korban, serta petugas keamanan dan kebersihan yang berada di lokasi saat kejadian. Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengurai kronologi, mulai dari teguran awal hingga tindakan yang diduga menyebabkan luka berat pada korban.
Korban Masih Pulih, Penyidikan Berlanjut
Hingga kini, korban masih dalam masa pemulihan usai insiden tersebut. Kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya disiplin di area rumah sakit, terutama di jalur darurat yang harus steril dari hambatan. Di sisi lain, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan peristiwa itu ditangani secara adil.
Source link
