Seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa MBN, yayasan yang bersangkutan, tidak membayarkan hak-hak dari mitra dapur tersebut. Laporan atas kasus ini diresmikan dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Awalnya, Ira telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Namun, perselisihan muncul ketika perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD terungkap. Meskipun kontrak mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi, angka tersebut diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan. Pihak yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum kontrak ditandatangani, namun Ibu Ira tetap kehilangan sejumlah uang. Seluruh dana operasional pun dipbiayai oleh Ira, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak. Akibatnya, mitra tersebut memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. Dugaan tindak pidana yang disangkakan pada MBN adalah penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Menurut kuasa hukum korban, langkah hukum baik gugatan maupun pelaporan polisi sudah disiapkan atas kejadian ini.
Penggelapan Yayasan MBG Dilaporkan ke Polisi di Kalibata
Date: