Polisi sedang menyelidiki kasus menganiaya asisten rumah tangga di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur yang melibatkan seorang dokter berusia 41 tahun dan istrinya yang berusia 35 tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan oleh ahli yang berwenang terkait pasangan suami-istri ini. Penyelidikan dilakukan karena sebelumnya terdapat laporan penganiayaan berulang terhadap ART lainnya yang pernah bekerja di rumah pasangan tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media sosial, membahas soal kekerasan fisik dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta. Kasus ini menjadi sorotan dan polisi akan terus menyelidiki untuk keadilan bagi korban penganiayaan.
Pemeriksaan Psikologis Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur
Date: