Empat juru parkir liar berhasil ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah melakukan pemerasan terhadap pengendara dan video kejadian tersebut viral di media sosial. Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki mengonfirmasi bahwa keempat jukir liar telah diamankan dan sedang menjalani pembinaan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Salah satu pelaku, AF (36), membebankan tarif Rp60 ribu untuk parkir kendaraan roda empat, yang dilakukan bersama dengan AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar. Pelaku juga memungut uang parkir tidak wajar sebesar Rp60 ribu, dibagi bagi dengan calo dan penguasa lokasi tersebut. Kejadian ini terjadi pada Minggu (13/4) dan terekam dalam video yang kemudian disebarluaskan di media sosial, memicu tindakan penegakan hukum terhadap praktik pemerasan tersebut. Petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan liar di tempat parkir tersebut. Kasus ini menunjukkan tindakan tegas pihak berwajib terhadap praktek jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Jukir liar di Tanah Abang ditangkap: Pengendara menjadi korban
Date: