Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan telah mencapai kesepakatan damai dengan wanita penipu berinisial TNA (32) yang menggunakan modus transfer palsu. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pemilik toko dan TNA telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian. TNA sebelumnya telah menipu dengan melakukan pembayaran palsu saat berbelanja di toko tersebut.
Setelah mendapat laporan tentang peristiwa penipuan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan TNA dan melakukan mediasi dengan pemilik toko. Meskipun pemilik toko tidak mengajukan tuntutan hukum, kepolisian tetap berkomitmen untuk mengambil langkah hukum apabila terjadi pelanggaran serupa di masa depan. TNA sendiri telah meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji untuk mengganti rugi atas tindakannya.
Penangkapan TNA berawal dari kasus serupa di Pondok Indah Mall 2, dimana TNA juga menggunakan modus transfer palsu saat berbelanja. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa penangkapan TNA dilakukan setelah adanya laporan dari toko terkait kejadian tersebut. Peristiwa penipuan tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan viral, sehingga piket reskrim kepolisian turut menindaklanjuti kasus tersebut.
Dengan demikian, kedua kasus penipuan dengan modus transfer palsu akhirnya mendapat penyelesaian melalui mediasi antara pemilik toko dengan pelaku. Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, kepolisian tetap siap untuk mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.