Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri sidang perdana dua gugatan perdata yang diajukan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal ini dikarenakan beliau sedang di Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus atas utusan Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memberitahukan hal ini kepada wartawan sebelum sidang dimulai. Irpan juga menyampaikan bahwa proses sidang tersebut hanya membahas formalitas administratif, seperti pemeriksaan surat kuasa khusus dan identitas hukum. Selain itu, Jokowi berencana untuk mengedepankan jalur mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Jokowi sendiri menghadapi dua gugatan perdata yang berbeda, yaitu terkait batalnya produksi mobil Esemka dan tuduhan penggunaan ijazah palsu. Irpan menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah berkonsultasi dengan kliennya untuk memastikan langkah hukum yang tepat. Proses mediasi akan menjadi fokus utama sebelum sidang memasuki pokok perkara. Meskipun memiliki tugas negara yang prioritaskan, kunjungan Jokowi ke Vatikan menunjukkan bahwa ia tetap mencari penyelesaian atas dua gugatan perdata yang sedang dihadapinya di PN Solo. Tantangan yang dihadapi Jokowi dalam menghadapi proses hukum ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana langkah mediasi akan berdampak pada penyelesaian kedua gugatan tersebut.