Pendapat Agustina Tentang ‘Iuran Kebersamaan’ di Pemkot Semarang

Date:

Semarang — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, selama dua bulan dirinya memimpin, ia belum menemukan adanya praktik iuran kebersamaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik atas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, termasuk dugaan aliran dana dari skema tersebut.

Agustina: Kalau Ada Iuran, Jangan Mengalir ke Atasan

Agustina menilai, bila memang terdapat iuran kebersamaan di satuan kerja Pemkot, maka dana itu semestinya dipakai untuk kebutuhan internal atau kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung, bukan justru disalurkan ke pejabat di atasnya. Ia menegaskan, arahan yang diberikan kepada jajaran dinas adalah memastikan tidak ada lagi praktik semacam itu yang berujung pada pemberian kepada atasan.

Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai dari pengawasan di dinas-dinas terkait agar tidak ada celah bagi penyimpangan. Ia juga mendorong siapa pun yang mengetahui adanya praktik serupa untuk segera melapor, sehingga persoalan bisa ditangani sebelum berkembang menjadi kasus korupsi.

Fakta Persidangan yang Menyeret Nama Pejabat

Dalam sidang perkara dugaan korupsi, mantan Wali Kota Semarang dan suaminya, Alwin Basri, disebut memanfaatkan iuran kebersamaan yang bersumber dari insentif pajak untuk memotong pembayaran kepada pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Dana yang semestinya dipakai untuk kebutuhan nonformal, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, hingga pembelian seragam batik, justru disalurkan kepada terdakwa.

Permintaan penyisihan uang tersebut disebut telah disepakati oleh kepala bidang di Bapenda dan kemudian dijalankan. Pada triwulan berikutnya, pola yang sama juga disebut kembali terjadi, dan terdakwa disebut menerima imbalan dari dana iuran kebersamaan itu.

Janji Pengetatan dan Pengawasan

Agustina menyatakan akan melakukan pengecekan lebih jauh untuk memastikan praktik seperti itu tidak kembali muncul di lingkungan Pemkot Semarang. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah pada akhirnya harus kembali untuk kepentingan masyarakat.

Dengan sikap itu, Agustina ingin menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya lewat pernyataan, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan keberanian untuk menutup ruang penyimpangan sejak awal. Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Biokrasi KUA-PPAS Pangandaran 2027

Fraksi Gerindra Sorot Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam...

Dian Takdir dan Dampak Ikastri pada Teknik Sipil Trisakti

Dian Terpilih Sebagai Ketua Umum Ikastri Universitas Trisakti Di antara...

Diamankan Ribuan Obat Ilegal dan 2 Pengedar di Tanah Abang

Ribuan Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah...

Harga Emas Naik ke Level Tertinggi dalam 2 Bulan akibat Melandainya Inflasi AS

Harga Emas Dunia Menguat Pesat dengan Penurunan Inflasi AS Pasar...