Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor (21/4) lalu, menarik perhatian publik. Sebuah pernyataan dari penasehat hukum terdakwa setelah sidang juga menjadi sorotan. Praktisi hukum dan Advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu dini dan tidak tepat untuk disampaikan di media. Aji berpendapat bahwa penasehat hukum seharusnya menunggu proses persidangan berjalan dengan adil sebelum membuat kesimpulan terkait keterlibatan saksi.
Menurut Aji, pengungkapan informasi terlalu cepat dapat memiliki dampak negatif dan memicu kontroversi yang merugikan nama baik individu terkait. Dia menekankan perlunya menahan diri dan menunggu proses hukum berjalan sebelum membuat kesimpulan sepihak. Aji juga menyoroti pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam menghadapi kasus hukum.
Di samping itu, Aji menjelaskan bahwa dalam struktur birokrasi, bawahan cenderung mengikuti perintah atasan tanpa pertimbangan lebih lanjut, bahkan jika perintah tersebut potensial melanggar hukum. Dia menegaskan bahwa KPK akan fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk mantan Walikota Semarang dan dua terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Sebagai penasehat hukum terdakwa, Aji mendorong untuk fokus pada pembelaan klien dan menghindari tindakan yang dapat merugikan proses hukum. Dia menekankan betapa pentingnya menjaga reputasi Kota Semarang dalam menghadapi kasus korupsi yang sedang bergulir. Dengan demikian, fokus pada kepentingan klien menjadi prioritas utama dalam menangani kasus yang sedang berlangsung.