Polres Pelabuhan Bongkar 12 Pengedar Narkoba Selama 2 Bulan

Date:

Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam periode dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kepolisian mengungkap bahwa dalam kurun waktu tersebut, terdapat 10 kasus dengan total 12 tersangka yang berhasil ditangkap. Dari kasus-kasus ini, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Para tersangka yang ditahan tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika yang memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah H Tobing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut cukup signifikan. Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari risiko penggunaan narkoba.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Prabowo Acknowledges Tough Talks with Trump Resulting in Agreement

President Prabowo Subianto recently shared details about his direct...

Mobil Listrik: China Menjadi Kekuatan di Pasar Global

Penjualan mobil listrik global mengalami peningkatan signifikan pada bulan...

Dugaan Kompolnas Terkait Kasus Oplosan Beras Premium: Fakta Terbaru

Mohammad Choirul Anam, seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),...

Visi Presiden untuk Hapus Kemiskinan lewat Sekolah Rakyat

Pada tanggal 13 Juli 2025, Program Sekolah Rakyat yang...