Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam periode dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kepolisian mengungkap bahwa dalam kurun waktu tersebut, terdapat 10 kasus dengan total 12 tersangka yang berhasil ditangkap. Dari kasus-kasus ini, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Para tersangka yang ditahan tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika yang memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah H Tobing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut cukup signifikan. Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari risiko penggunaan narkoba.
Polres Pelabuhan Bongkar 12 Pengedar Narkoba Selama 2 Bulan
Date: