Polres Pelabuhan Bongkar 12 Pengedar Narkoba Selama 2 Bulan

Date:

Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam periode dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kepolisian mengungkap bahwa dalam kurun waktu tersebut, terdapat 10 kasus dengan total 12 tersangka yang berhasil ditangkap. Dari kasus-kasus ini, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Para tersangka yang ditahan tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika yang memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah H Tobing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut cukup signifikan. Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari risiko penggunaan narkoba.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Emas Bertahan di Level Tinggi Saat Harapan Damai Timur Tengah Menguat

Reuters melaporkan bahwa harga emas di pasar spot stabil...

Motif Penganiayaan Aktivis KontraS dan Pelecehan: Kriminal Kemarin

Beberapa peristiwa terkait kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta...

Prabowo dan Dasco Bertemu: Pembahasan Terkini

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR...

Polisi Selidiki Dugaan Ustaz Lecehkan Santri demi Iming-iming Sekolah Mesir

Ustaz Abi Makki menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan...