Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan dalam masyarakat. Kejadian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan kekerasan. Situasi ini membutuhkan pendekatan yang hati-hati agar tidak memperburuk ketegangan dan tetap menjaga ketertiban. Bagaimana seharusnya masyarakat menghadapi hal ini?
Tindakan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat berujung pada pidana penjara. Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Jika menghadapi debt collector di jalan, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, hindari untuk langsung memberhentikan kendaraan jika merasa terancam, cari pos polisi terdekat, dan minta surat tugas serta sertifikat dari debt collector yang bersangkutan. Dokumentasikan kejadian jika perlu dan laporkan ke pihak berwenang jika terjadi pelanggaran.
Konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang tidak sah memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti OJK dan BPKN. Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas adalah tindakan ilegal dan harus dilaporkan agar tidak merugikan pihak lain. Dalam menghadapi situasi serupa, penting untuk segera mengambil langkah yang tepat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari OJK atau BPKN untuk mengetahui hak-hak konsumen yang terkait.