Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Berisiko Hukuman Mati

Date:

Seorang pelaku bernama MA (23) mengancam hukuman mati setelah membunuh seorang wanita bernama WD (21) di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Departemen Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan bahwa tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, menusuk perut, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Motif dari aksi pembunuhan ini adalah tersangka yang merasa sakit hati atau cemburu karena korban berselingkuh. Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Tersangka ditangkap di rest area Mudusari, Subang ketika hendak melarikan diri ke luar kota. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penemuan jasad wanita di penginapan di Desa Cibuntu.Pelaku yang merupakan penduduk Jakarta melakukan perjalanan darat sebelum akhirnya tertangkap di Subang. Semua informasi terkait kasus ini masih terus dikaji dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...