Kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait sengketa lahan yang terjadi di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan setelah insiden pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB, demikian diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel. Para tersangka, antara lain, KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy, berperan sebagai para pelaku yang menyerang dengan senjata.
Insiden kericuhan terkait perebutan lahan tersebut melibatkan kedua belah pihak yang saling melempar kayu dan batu. Kelompok penyerang juga diduga membawa senjata, termasuk senapan angin PVC dan parang. Menurut informasi, konflik bermula ketika salah satu pihak berusaha memasuki sebidang tanah yang merupakan objek sengketa waris. Saat situasi semakin memanas, ada yang membawa senjata api, menyebabkan kemacetan di area tersebut.
Untuk mengendalikan situasi, anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan turun ke lokasi insiden. Para pelaku yang tertangkap dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak aksi kekerasan terkait sengketa lahan di wilayah tersebut.