Marak Penipuan Online: OJK Imbau Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi

Date:

Marak Penipuan Online, OJK Tegaskan Pentingnya 2L Sebelum Taruh Uang di Platform Investasi

Di tengah derasnya tawaran investasi yang berseliweran di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru percaya. Kunci utamanya, menurut OJK, ada pada dua hal sederhana tetapi krusial: legalitas dan logis, atau yang dikenal dengan istilah 2L. Dua langkah ini dinilai bisa menjadi penyaring awal sebelum masyarakat memutuskan menempatkan dana pada suatu platform.

Peringatan tersebut menguat seiring meningkatnya kasus penipuan daring yang terus memakan korban, dengan kerugian yang dilaporkan sudah menembus lebih dari Rp18 miliar. OJK menegaskan, banyak korban terjebak karena tergoda iming-iming keuntungan besar tanpa sempat memeriksa apakah penawaran itu benar-benar sah dan masuk akal.

OJK Ingatkan Masyarakat Cek Legalitas dan Kewajaran Imbal Hasil

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan bahwa setiap penawaran investasi perlu diuji lebih dulu. Menurut dia, masyarakat harus memastikan platform tersebut legal, lalu menilai apakah janji keuntungannya logis. Jika sebuah tawaran terdengar terlalu indah untuk dipercaya, justru di situlah kewaspadaan harus dinaikkan.

OJK juga menyediakan jalur pengecekan untuk membantu publik memastikan apakah sebuah lembaga atau platform benar-benar terdaftar dan memiliki izin. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs resmi OJK maupun layanan konsumen OJK di nomor 157. Langkah ini disiapkan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada promosi, tetapi punya dasar yang jelas sebelum mengambil keputusan finansial.

Laporan Harus Cepat Masuk Agar Peluang Dana Diselamatkan Lebih Besar

Hudiyanto juga menyoroti pentingnya kecepatan dalam melapor ketika menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban ditelusuri dan diamankan. Untuk itu, OJK mendorong masyarakat memanfaatkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui iasc.ojk.go.id.

Keberadaan IASC menjadi salah satu alat penting dalam penanganan penipuan digital, terutama karena pola kejahatan semacam ini kerap bergerak cepat dan memanfaatkan banyak rekening. Dengan pelaporan dini, proses pemblokiran dan pelacakan dana bisa dilakukan lebih efektif.

Kasus Saham dan Kripto Jadi Peringatan Baru

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan daring yang berkedok perdagangan saham dan aset kripto. Para korban disebut ditawari investasi melalui media sosial dengan janji keuntungan besar. Namun, alih-alih mendapat cuan, mereka justru mengalami kerugian yang tidak kecil.

Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan delapan orang menjadi korban. Sementara itu, data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, total kerugian akibat penipuan daring telah menyentuh Rp1,7 triliun. Ribuan laporan masyarakat telah diterima, sejumlah rekening sudah diblokir, dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Polda Riau Ungkap Kasus Pencucian Uang Gading Gajah Rp1,8 M

Penyelidikan Terhadap Kasus Gading Gajah Bergeser ke Penelusuran Pencucian...

Pemuda Ditangkap di Jakarta Timur Beli Motor dengan Uang Palsu

Pemuda Diamankan Setelah Membeli Motor dengan Uang Palsu di...

Edison dan Cory Erin: Pengalaman Pemeriksaan Maraton di KPK

Edison dan Cory Erin Diperiksa di Gedung Merah Putih...

Kronologi Kasus Hanania Group dan Penyelidikan Terkait Bocah Dipersekusi

Kriminal di DKI Jakarta: Kasus Hanania Group dan Bocah...