Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk melacak jejak saham atau uang yang diinvestasikan oleh korban ke sebuah situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto, sehingga perlu kerjasama dengan Interpol untuk melacaknya. Para korban diarahkan melalui situs fiktif yang mencerminkan pasar saham yang sebenarnya untuk memikat mereka agar berinvestasi di situs tersebut. Modus penipuan dilakukan dengan menampilkan harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut, sehingga membuat korban semakin yakin. Pelaku juga mengarahkan korban melalui konferensi video yang sebenarnya dijalankan oleh kecerdasan buatan. Jumlah kerugian korban telah mencapai Rp18,3 miliar lebih dan pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait penipuan daring. Kini, polisi tengah menginvestigasi kasus ini dengan melibatkan beberapa laporan polisi dari berbagai daerah.
Koordinasi Polisi-Interpol Telusuri Saham Korban Scamming
Date: