Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuan online scamming yang menggunakan modus perdagangan saham dan aset kripto. Korban diberikan tawaran investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Para pelaku memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban sehingga mau mengikuti instruksi yang diberikan.
Dari laporan yang diterima, kerugian akibat kejahatan online scamming ini mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan delapan korban. Polda Metro Jaya juga menerima beberapa laporan dari Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY terkait kasus ini. Dua tersangka, termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia, telah ditangkap oleh Kepolisian.
Para tersangka bekerja sama dalam melakukan penipuan ini, dengan satu tersangka bertugas merekrut calon korban dan yang lainnya memberikan modal untuk pembuatan rekening dan perusahaan fiktif. Dokumen perusahaan, rekening, dan peralatan lain yang digunakan untuk transaksi penipuan online juga telah disita oleh pihak berwenang.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, termasuk pasal yang terkait dengan penipuan, pencucian uang, dan transaksi elektronik. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.Semua pihak diminta untuk lebih waspada terhadap penipuan semacam ini dan menghindari tawaran investasi yang terlalu menjanjikan keuntungan besar.