Penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan masih menjadi sorotan polisi. Polisi mencurigai bahwa kasus ini melibatkan perencanaan yang matang, dimana para pelaku diketahui telah mempersiapkan diri dengan membeli barang-barang dan mengumpulkan teman-teman mereka sebelum melancarkan aksinya.
Kepolisian menyatakan bahwa kelompok yang terlibat dalam insiden ini bukanlah organisasi masyarakat, melainkan merupakan kelompok jasa pengamanan. Mereka menyerang sesama penjaga di tempat kejadian perkara tersebut. Polisi juga sedang fokus dalam mengidentifikasi kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di Kemang, diantaranya adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, AK alias Andy. Insiden tersebut terjadi ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu, disertai dengan penggunaan senjata berupa senapan angin jenis PVC dan senjata parang.
Kericuhan ini mencapai puncaknya ketika senjata api dikeluarkan, sehingga menyebabkan kemacetan dan memicu terjadinya kekacauan. Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan berhasil memastikan situasi aman dan terkendali di lokasi kejadian. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.