Pelaku Sangking Terlantarkan Bayi di Pulogadung Karena Tak Direstui

Date:

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap identitas dari pelaku yang meninggalkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung. Mereka adalah SAA (24) dan RH (20), yang melakukan tindakan tersebut pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tak direstui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa keputusan mereka untuk meninggalkan bayi tersebut dipicu oleh ketidaksetujuan dari kedua belah pihak keluarga.

Pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ceweknya hamil akibat hubungan intim mereka, keduanya mencoba untuk menggugurkan kandungan. Namun, usaha tersebut gagal dan bayi tersebut akhirnya lahir pada 2 Mei 2025. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tindakan tersebut viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV, yang menunjukkan pasangan tersebut meletakkan bayi di depan teras rumah seorang warga dengan bergaya sembunyi-sembunyi. Pelaku, SAA dan RH, akhirnya ditangkap oleh polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Negosiasi Tarif Trump-Prabowo: Titik Temu dalam Perdebatan

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia telah melakukan...

Prabowo Acknowledges Tough Talks with Trump Resulting in Agreement

President Prabowo Subianto recently shared details about his direct...

Mobil Listrik: China Menjadi Kekuatan di Pasar Global

Penjualan mobil listrik global mengalami peningkatan signifikan pada bulan...

Dugaan Kompolnas Terkait Kasus Oplosan Beras Premium: Fakta Terbaru

Mohammad Choirul Anam, seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),...