Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti, karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa George terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024. Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman satu tahun penjara, hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan seperti George tidak pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Meskipun ada saran untuk merujuk George ke fasilitas medis karena kondisi mentalnya, hakim menolaknya dengan alasan bahwa George masih mampu beroperasi dan berkomunikasi dengan baik dalam bisnis keluarganya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan memastikan keadilan terwujud dalam sistem hukum Indonesia.
Kisah Anak Pemilik Toko Roti: Penganiayaan dan Vonis 10 Bulan
Date: