Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperluas akses rehabilitasi untuk pecandu narkoba dengan meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hingga 1.494 pada tahun ini, dari sebelumnya sekitar 900 IPWL. Menurut Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Marthinus juga menekankan bahwa orang-orang yang ingin melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, sebagaimana diatur oleh undang-undang narkotika.
Banyak pecandu narkoba sebenarnya ingin direhabilitasi namun enggan melapor karena takut akan hukuman atau stigma sosial. BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, serta Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi ini, yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada mereka agar bisa memperbaiki kualitas hidupnya. Dengan demikian, penting bagi para pengguna narkoba untuk menyadari bahwa melapor dan menjalani rehabilitasi merupakan langkah positif tanpa hukuman.