Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap sembilan preman yang terlibat dalam praktik jukir liar, dimana mereka memaksa pengunjung untuk membayar parkir dalam jumlah yang tidak wajar, melebihi Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap premanisme yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Sembilan pelaku yang ditangkap telah terlibat dalam mengatur lalu lintas kendaraan, meminta pungutan liar, mengintimidasi korban dengan menggunakan atribut organisasi masyarakat. Aksi-aksi ini diungkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi khusus yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025, menyasar aksi premanisme, ormas yang mengganggu, dan penagih utang yang menggunakan cara paksa. Tindakan pemalakan oleh sembilan pelaku terjadi dalam tiga lokasi berbeda dalam waktu tiga hari, menunjukkan tingkat keberanian yang tinggi. Korban-korban yang telah melapor kepada kepolisian merasa terintimidasi dan takut, akhirnya menyerahkan uang mereka kepada para pelaku.
Selain menangkap para pelaku, petugas gabungan juga menertibkan ratusan spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas tanpa izin yang dipasang di tempat umum. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah tindakan premanisme di wilayah Jakarta Pusat. Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Semoga dengan tindakan ini, keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terus terjaga di wilayah tersebut.