Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Terdakwa yang juga dikenal sebagai Jawir Bin Moh Rianto tersebut ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto melarikan diri setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyatakan bahwa tim gabungan seksi intelijen dan tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung dilibatkan dalam pencarian dan pengejaran terhadwa setelah kaburnya dalam persidangan. Selain itu, pencarian terdakwa juga dilakukan dengan melakukan pemetaan terhadap kemungkinan tempat dan orang yang mungkin memberikan bantuan kepada terdakwa.
Pada hari Senin, sekitar pukul 13.15 WIB, tim gabungan intelijen dan tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mendapatkan informasi keberadaan terdakwa. Tercatat bahwa terdakwa, Jawir, berencana menemui kekasihnya, Novita Sari, di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, tim melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan di lokasi tersebut.
Pada pukul 14.50 WIB, terdakwa teridentifikasi berada di lokasi tersebut. Meskipun mencoba melarikan diri, upaya penangkapan terhadap terdakwa berhasil. Terdakwa kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahan, yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.