Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Dari total 14 orang, 13 di antaranya telah dijadikan tersangka dan menerima panggilan dari pihak berwajib. Para tersangka tersebut masih menolak untuk memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada panggilan kedua, dan jika mereka masih tidak hadir, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur pidana. Selain itu, para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal KUHP yang mengatur tindakan melawan petugas, tidak menaati perintah, serta tidak segera membubarkan diri setelah diperintahkan oleh pihak berwenang. Para tersangka akan dipanggil kembali pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menangkap total 14 orang pendemo yang diduga berasal dari kelompok Anarko, yang melakukan aksi anarkis pada Hari Buruh Internasional. Mereka diamankan karena telah melakukan tindakan anarkis sejak pukul 16.12 WIB, termasuk melempari kendaraan warga yang melintas di jalan tol. Seluruh informasi ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam menangani tindakan kriminal dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Jakarta.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan di DPR: Berita Terbaru
Date: