Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan di DPR: Berita Terbaru

Date:

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Dari total 14 orang, 13 di antaranya telah dijadikan tersangka dan menerima panggilan dari pihak berwajib. Para tersangka tersebut masih menolak untuk memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada panggilan kedua, dan jika mereka masih tidak hadir, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur pidana. Selain itu, para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal KUHP yang mengatur tindakan melawan petugas, tidak menaati perintah, serta tidak segera membubarkan diri setelah diperintahkan oleh pihak berwenang. Para tersangka akan dipanggil kembali pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menangkap total 14 orang pendemo yang diduga berasal dari kelompok Anarko, yang melakukan aksi anarkis pada Hari Buruh Internasional. Mereka diamankan karena telah melakukan tindakan anarkis sejak pukul 16.12 WIB, termasuk melempari kendaraan warga yang melintas di jalan tol. Seluruh informasi ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam menangani tindakan kriminal dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Jakarta.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Negosiasi Tarif Trump-Prabowo: Titik Temu dalam Perdebatan

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia telah melakukan...

Prabowo Acknowledges Tough Talks with Trump Resulting in Agreement

President Prabowo Subianto recently shared details about his direct...

Mobil Listrik: China Menjadi Kekuatan di Pasar Global

Penjualan mobil listrik global mengalami peningkatan signifikan pada bulan...

Dugaan Kompolnas Terkait Kasus Oplosan Beras Premium: Fakta Terbaru

Mohammad Choirul Anam, seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),...