Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir terhadap seorang warga di Penjaringan. Keempat pelaku, yaitu BS, MRS, AD, dan RP, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (17/5) seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya. Para pelaku berhasil ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, dan sekitar Jembatan Tiga Pejagalan. Kejadian ini bermula ketika salah seorang pelaku meminta uang parkir secara paksa kepada korban yang sedang mengendarai mobil. Setelah menerima uang, pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dan masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama, RP. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu buah KTP korban. Seluruh pelaku telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Agus Ady Wijaya menegaskan bahwa Polres Metro Penjaringan akan terus memberantas praktik premanisme dan pungli di wilayahnya serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aksi premanisme agar dapat segera ditindaklanjuti. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus diutamakan, dan tindakan tegas terhadap pelaku pungli perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.