Partisipasi tenaga ahli dan masyarakat sangat dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP). Dalam sebuah Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam pembahasan RUU tersebut. Eddy, panggilan akrabnya, juga menyoroti pentingnya due process of law dan perlindungan HAM dalam proses penyusunan hukum acara pidana. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa masukan dari tenaga ahli, advokat, dan masyarakat akan menjadi landasan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP. Selain itu, diskusi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksan, dan Mahkamah Agung, juga dilakukan dalam upaya mendengarkan berbagai masukan yang membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan. Dengan sinergi dan checks and balances yang baik antaraparat penegak hukum, diharapkan pembaruan hukum acara pidana akan menciptakan supremasi hukum yang mengedepankan hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum. Kegiatan ini adalah bagian dari partisipasi publik dalam menyusun RUU KUHAP yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, advokat, hingga tenaga ahli dan akademisi. Menyuarakan peran serta masyarakat dalam pembentukan hukum, diharapkan RUU KUHAP akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat Indonesia menurut Ahmad Rifqi Hidayat.
Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyusunan RUU KUHAP
Date: