Home Kriminal Penangkapan 12 Remaja dengan Celurit oleh Polres Jakpus

Penangkapan 12 Remaja dengan Celurit oleh Polres Jakpus

0

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit dalam dugaan persiapan untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kelompok 12 orang ini terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran oleh mereka. Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah mendeteksi kelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Kompol Willian menegaskan bahwa kekerasan remaja bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi merupakan tindakan pidana yang berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menjaga keamanan, terutama pada malam hari.

Source link

Exit mobile version