Sebuah operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (27) yang membawa barang haram berupa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok. Tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda dengan total lebih dari 2,1 kilogram sabu yang diamankan dari lokasi pertama. Selain itu, di dalam kamar kos tersangka ditemukan empat paket sabu lainnya dengan total berat barang bukti mencapai 5,6 kg dan 5.020 butir ekstasi warna hijau. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Medan dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dengan berhasilnya penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pria Ditangkap Bawa 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi di Depok
Date: