Dua Kades Ngawi Terlibat Kasus Pengedaran Uang Palsu

Date:

Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yaitu ES dan DM bersama tiga orang lainnya ditangkap karena terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu. Kedua kepala desa itu masih aktif menjabat, dengan ES berasal dari Kades Ngrambe dan DM dari Kades Sine. Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi, sesuai dengan pernyataan Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon pada Jumat, (30/5/2025). Kejadian ini bermula dari laporan warga mengenai peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, yang kemudian diinvestigasi oleh polisi dan ditemukan jejaknya di empat kabupaten. Para pelaku menggunakan modus pengedaran uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu di berbagai tempat untuk mendapatkan uang kembalian yang asli. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu, real Brasil palsu, dolar AS palsu, serta alat bantu lainnya. Uang palsu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Mr X” yang masih dalam pencarian. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...