Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi di Jakarta mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Beberapa tempat layanan termasuk Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LCS Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, pemohon harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan peraturan pemerintah adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Meskipun cuti bersama, layanan SIM Keliling tetap buka di lima lokasi, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM mereka. Libur akhir pekan juga bisa dimanfaatkan untuk mengurus SIM di SIM Keliling. Dengan layanan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkomitmen untuk membantu masyarakat mematuhi syarat legal berkendara dan memastikan keselamatan selama berkendara di jalan raya.