Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, LS ajak korban untuk bertemu namun korban menolak karena sibuk. LS kemudian ditangkap dan disita satu unit ponsel, satu tas, surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai. LS diduga melakukan tindak pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa LS mengaku sebagai wartawan ketika melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LS yang melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan dan memberikan tuduhan melalui pesan WhatsApp. LS juga membuat berita di media massa tentang dugaan kolusi antara jaksa dan pejabat Bea Cukai. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, LS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.