Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare, Tony Surjana, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo. Tuntutan dua tahun penjara tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang menunjukkan fakta-fakta selama persidangan. Rico Sudibyo juga menyebut bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, yang dianggap merugikan pihak pelapor. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sejak April 2025, dimana dalam perjalanannya majelis hakim telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli terkait kasus ini. Kasus ini bermula pada tahun 2004, dimana terdakwa Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Kasus ini melibatkan perubahan wilayah administrasi sertifikat tanah yang semula milik Tony Surjana dan Johny Surjana dari Kabupaten Bekasi menjadi wilayah Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara, dan melibatkan pemalsuan blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru. Aksi tersebut dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai informasi tambahan, berita ini dilansir dari ANTARA pada tahun 2025.
Kasus Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Ancaman Hukuman 2 Tahun
Date: