Kasus Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Ancaman Hukuman 2 Tahun

Date:

Penyidikan dan pembuktian di ruang sidang akhirnya mengerucut pada satu nama: Tony Surjana. Dalam perkara pemalsuan akta otentik terkait sertifikat tanah seluas dua hektare, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti dinilai memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam dokumen pertanahan.

Jaksa Nilai Fakta Persidangan Tak Menguntungkan Terdakwa

Rico menyebut tuntutan dua tahun penjara bukan disusun secara sembarangan. Menurut dia, seluruh fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan adanya perbuatan yang merugikan pihak pelapor. Karena itu, jaksa menilai unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang dihadirkan selama sidang.

Persidangan sendiri sudah bergulir sejak April 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam prosesnya, majelis hakim telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk menelusuri duduk perkara yang berkaitan dengan dokumen tanah tersebut. Pemeriksaan itu menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Tony Surjana.

Berawal dari Perubahan Data Sertifikat pada 2004

Kasus ini berakar pada peristiwa tahun 2004, ketika Tony Surjana disebut memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud agar dokumen itu dapat dipakai seolah-olah benar. Perkara ini juga menyeret perubahan wilayah administrasi sertifikat tanah yang semula tercatat berada di Kabupaten Bekasi, lalu bergeser menjadi wilayah Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara.

Selain soal perubahan wilayah, perkara ini turut menyinggung pemalsuan blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru. Rangkaian tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara Menyentuh Isu Serius Dokumen Pertanahan

Di luar ancaman pidana yang kini menanti terdakwa, perkara ini menunjukkan betapa sensitifnya urusan dokumen pertanahan ketika data administratif berubah dan keaslian akta dipersoalkan. Dengan tuntutan dua tahun penjara, jaksa menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan dugaan pemalsuan yang dinilai telah terbukti di persidangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dampak Asap Kebakaran Hutan pada Orangutan: Perlindungan dan Konservasi

Orangutan Sempurna Meninggal Akibat Karhutla di Kalimantan Barat Peristiwa meninggalnya...

25 Pekerja Gugat Bakrie, Tuntut Rp12 Miliar: Berita Terbaru

25 Pekerja Gugat Tiga Perusahaan Bakrie, Tuntut Rp12 Miliar Berdasarkan...

Pencuri Celurit di Sudirman Ditangkap: Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pria Pencuri dengan Celurit di Sudirman Jakarta -...

Penari Muda Indonesia Membuat Kejayaan di Thailand

Tim Penari Muda Indonesia Raih Kemenangan Gemilang di Thailand Sebuah...