Kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengungkapkan bahwa para pelaku ini diduga melanggar aturan dalam melakukan penagihan. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses pendataan dan pembinaan. Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya.
Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan preman, jukir liar, dan aktivitas debt collector yang dianggap meresahkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk secara rutin melakukan penyisiran serupa guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menekankan bahwa tindakan premanisme, pungutan liar, dan kegiatan debt collector ilegal tidak boleh diabaikan di wilayah mereka. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

