Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta akan tetap terkena tilang. Hal ini dijelaskan oleh Komisaris Polisi Komarudin dari Ditlantas Polda Metro Jaya, bahwa semua kendaraan yang melanggar pasti akan terdeteksi oleh kamera ETLE. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan dengan pelat hitam maupun pelat merah, yang kemudian STNK-nya akan terblokir secara otomatis.
Kendaraan dinas yang melakukan pelanggaran dan terdeteksi oleh ETLE, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI. Komarudin menjelaskan bahwa teknologi ETLE yang sedang dikembangkan bertujuan untuk memberlakukan hukum secara objektif dan adil, sehingga semua pelanggaran akan tercatat.
Selain itu, Komarudin juga menegaskan bahwa fokus anggota kepolisian adalah menangani kemacetan, dan pelanggaran yang terekam oleh kamera tidak dapat ditawar. Terkait dengan gerakan hormat petugas ke kendaraan dinas yang masuk jalur Transjakarta, Komarudin menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa.
Sebelumnya, tersebar video di media sosial Instagram yang menunjukkan kendaraan dinas melintas di jalur Transjakarta. Namun, Komarudin tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait video tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap ditegakkan tanpa terkecuali, bahkan bagi kendaraan dinas yang melanggar aturan.