Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan oleh tiga tersangka, di antaranya dua telah berhasil ditangkap yaitu EC (28) dan IP (35), sedangkan AM (29) masih dalam status DPO. Para tersangka berperan sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan alasan pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.
Modus operandi para pelaku dimulai ketika korban dihubungi melalui WhatsApp untuk memperbarui data rekening melalui link APK. Korban kemudian diminta untuk mengisi data, Finger Print, foto dan video diri serta mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah korban mengikuti instruksi pelaku, mereka kemudian mendapat notifikasi transaksi transfer pada rekening korban dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka melakukan penipuan ini untuk keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati sebelum berinvestasi online untuk menghindari penipuan daring.