Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk memberhentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kawasan wisata Raja Ampat. PT GAG Nikel, yang merupakan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, mendapat kontrak karya pada tahun 2017 dan telah beroperasi sejak tahun berikutnya setelah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan, tim inspeksi dari Kementerian ESDM turun ke lapangan.
Bahlil menjelaskan bahwa di Raja Ampat terdapat beberapa izin pertambangan, namun hanya PT GAG yang sedang beroperasi saat ini. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahlil menekankan bahwa sebagian besar pulau di Raja Ampat memiliki fungsi konservasi dan pariwisata, namun juga memiliki potensi mineral. Lokasi tambang nikel tidak berada di destinasi pariwisata Piaynemo, Raja Ampat, melainkan sekitar 30-40 kilometer dari destinasi wisata.
Bahlil berencana untuk melakukan kunjungan ke Sorong dan Pulau Gag untuk memantau langsung aktivitas pertambangan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan kearifan lokal Papua Barat Daya. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan setelah investigasi selesai. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi lingkungan namun juga mengutamakan program hilirisasi sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari tersebarnya informasi yang merugikan negara dan industri nasional.
PT GAG Nikel memiliki izin Kontrak Karya yang tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan wilayah izin pertambangan seluas 13.136,00 hektar. Pemerintah akan terus memantau situasi ini dengan seksama untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku.